Sabtu, 25 Februari 2017

33- CINTA ISTRI



CINTA ISTRI

Kalau seseorang sudah terjatuh dalam fitnah Jatuh Cinta, maka jalan yang terbaik adalah menikah.

Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

يَا مَعْشَـرَ الشَّـبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْـبَاءَةَ؛ فَـلْـيَـتَـزَوَّجْ، فَـإِنَّـهُ أَغَـضُّ لِـلْـبَـصَـرِ، وَأَحْـصَـنُ لِلْـفَـرْجِ، وَمَنْ لَـمْ يَـسْـتَـطِـعْ؛ فَعَـلَـيْـهِ بِالصَّـوْمِ، فَـإِنَّـهُ لَـهُ وِجَـاءٌ.

 “Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (berpuasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

[Muttafaqun ‘Alaihi: HR. Al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400), dan lain-lain]

”Maka (dalam hadits ini) beliau (Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-) menunjukkan kepada orang yang jatuh cinta kepada dua cara pengobatan: yang ASLI (menikah) dan yang PENGGANTI (berpuasa). Disini beliau memerintahkan kepada yang ASLI; dan ini adalah pengobatan yang beliau letakkan bagi penyakit ini, maka selama seorang mampu untuk menggunakan obat ini, tidak sepantasnya untuk berpaling kepada selainnya.

Ibnu Majah meriwayatkan dalam (kitab) Sunan-nya, dari Ibnu ‘Abbas -radhiyallaahu ‘anhumaa-, dari Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda:

لَـمْ يُــرَ لِلْـمُـتَـحَـابَّــيْـنِ مِـثْـلُ الـنِّـكَاحِ.

 “Tidak pernah terlihat dua orang yang saling mencintai seperti (yang terlihat dalam) pernikahan.”

[Shahih: HR. Ibnu Majah (no. 1847), al-Hakim (II/160), dan al-Baihaqi (VII/78). Lihat: Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 624) karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –rahimahullaah-]

Makna inilah yang diisyaratkan oleh Allah -Subhaanahu Wa Ta’aalaa- setelah menghalalkan (menikahi) para wanita; baik (wanita) yang merdeka maupun yang budak -ketika dibutuhkan-, (Allah isyaratkan) dengan firman-Nya:

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الإنْسَانُ ضَعِيفًا

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan bersifat lemah.” (QS. An-Nisaa’: 28).

Maka disini Allah menyebutkan bahwa Dia memberikan keringanan kepada manusia dan Allah mengabarkan tentang kelemahan manusia; ini menunjukkan bahwa manusia lemah dalam menanggung syahwat (wanita) ini. Dan bahwa Allah meringankan (beratnya syahwat) ini dengan menghalalkan bagi manusia: (menikahi) wanita-wanita yang baik; dua, tiga, atau empat. Dan Allah juga membolehkan bagi manusia (untuk menggauli) budak wanita miliknya yang dikehendakinya. Kemudian Allah membolehkan baginya untuk menikahi budak-budak wanita -jika memang dibutuhkan- sebagai pengobatan bagi syahwat ini, dan sebagai bentuk keringanan dan rahmat (kasih sayang) bagi makhluk (manusia) yang lemah ini.”

[Zaadul Ma’aad Fii Hadyi Khairil ‘Ibaad (IV/221-cet. Daarul Fikr) karya Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah -rahimahullaah-]

Maka harus diketahui bahwa cinta kepada istri termasuk cinta yang bermanfa’at, karena bisa membantu untuk melaksanakan keta’atan kepada Allah. Dengan menikah, maka seorang laki-laki bisa menjaga dirinya dan istrinya, sehingga dirinya tidak menginginkan wanita-wanita yang haram baginya, jiwanya tidak menginginkan selain istrinya. Maka semakin kuat dan sempurna kecintaan diantara suami istri, semakin sempurna pula maksud dan tujuan ini.

[Lihat: Ighaatsatul Lahfaan (hlm. 401-Mawaaridul Amaan) karya Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah -rahimahullaah-]

Ketika Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- ditanya: Siapa orang yang paling anda cintai? Beliau menjawab: “’Aisyah.”

[HR. Muslim (no. 2384), dari ‘Amr bin al-‘Ash -radhiyallaahu ‘anhu-]

“Maka tidak tercela bagi laki-laki untuk mencintai istrinya -bahkan sangat cinta kepadanya-, kecuali jika (kecintaannya) tersebut menyibukkannya dari kecintaan kepada yang lebih bermanfa’at baginya -yakni kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya-, serta (jangan sampai kecintaan kepada istri) mendesak kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena setiap kecintaan yang mendesak kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya -sehingga melemahkan dan menguranginya-; maka kecintaan seperti ini adalah tercela. Sebaliknya, jika (kecintaan kepada istri) tersebut bisa membantu (menambah) untuk cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan bisa menguatkannya; maka kecintaan seperti ini adalah terpuji.”

[Ighaatsatul Lahfaan (hlm. 401-Mawaaridul Amaan) karya Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah -rahimahullaah-]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar