SIAPA
YANG SEBENARNYA MENGAJAK KEPADA TAQLID
[1]- Di antara
keistimewaan pembahasan ‘Aqidah secara umum -dan pembahasan Asma Wa Shifat
secara khusus- adalah kemudahan dalam memahaminya; berbeda dengan pembahasan
permasalahan Ahkam (Fiqih) secara umum -khususnya yang terdapat ikhtilaf di
dalamnya-.
Imam Ibnu
Qayyim Al-Jauziyyah -rahimahullaah- berkata:
“Oleh karena
itulah, ayat-ayat tentang hukum (fiqih) hampir-hampir tidak bisa difahami
maknanya kecuali oleh orang-orang khusus (ahli ilmu), adapun ayat-ayat tentang
nama-nama dan sifat-sifat (Allah); maka bisa difahami baik oleh orang-orang
khusus maupun oleh orang-orang awam, yakni: pemahaman terhadap asal maknanya;
bukan pemahaman tentang hakikat dan kaifiyatnya.
Oleh karena
itulah, sebagian Shahabat merasa kesulitan memahami firman Allah:
...حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ...
“…dan
makan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dari benang
hitam,…”
Sampai
Allah menjelaskannya dengan firman-Nya:
...مِنَ الْفَجْرِ...
“…yaitu
fajar…” (QS. Al-Baqarah: 187)
Akan
tetapi tidak ada seorang pun dari Shahabat -dan tidak juga selain mereka- yang
kesulitan untuk memahami firman-Nya:
وَإِذَا
سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا
دَعَانِ...
“Dan
apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku; maka sesungguhnya
Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia berdo’a
kepada-Ku…” (QS. Al-Baqarah: 186)
Dan
yang semisalnya dari ayat-ayat Sifat…
Dan
juga, sebagian ayat tentang hukum (fiqih) adalah mujmal (masih global); penjelasannya
diketahui dari Sunnah, seperti firman Allah -Ta’aalaa-:
...فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ
صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ...
“…maka dia
wajib ber-fidyah; yaitu: berpuasa, bersedekah atau berkurban…” (QS. Al-Baqarah:
196)
Ini masih
mujmal (global) dalam hal kadar puasa dan pemberian makanan. Maka hal ini
dijelaskan dalam As-Sunnah; bahwa yang dimaksud adalah: berpuasa tiga hari,
atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing…
Dan semisalnya
banyak sekali; seperti: ayat tentang pencurian, ayat tentang Zakat, dan ayat
tentang Haji.
Adapun
ayat-ayat Shifat dan hadits-haditsnya; maka tidak ada yang mujmal sama sekali
-yang masih perlu penjelasan dari luar-. Walaupun di dalam As-Sunnah terdapat
tambahan penjelasan dan rincian; akan tetapi ayat-ayat Shifat tidak ada yang
mujmal yang tidak difahami kecuali dengan As-Sunnah, dan hal ini berbeda dengan
ayat-ayat tentang hukum (fiqih).”
[Ash-Shawaa-‘iqul
Mursalah (I/210-2120]
[2]- Setelah
menjadi jelas bagi kita perbedaan antara permasalahan ‘Aqidah dengan
permasalahan Fiqih; dari segi kejelasan dan juga dari segi: siapa saja yang
bisa memahami masing-masing pembahasan; maka menjadi jelas bagi kita:
SIAPA YANG
SEBENARNYA MENGAJAK KEPADA TAQLID???!!!
1. APAKAH PARA
DA’I YANG SENANTIASA MENDAKWAHKAN ‘AQIDAH DAN PRIORITAS DI DALAMNYA -YANG MANA
HAL INI BISA DIFAHAMI OLEH ORANG AWAM SEKALI PUN-.
2. ATAU PARA
DA’I YANG SENANTIASA MENDAKWAHKAN KEPADA HAL-HAL YANG RUMIT DARI PERMASALAHAN
FIQIH, MU’AAMALAAT -BAHKAN POLITIK (!!!)-; YANG INI HANYA BISA DIFAHAMI -DENGAN
BAIK- OLEH ORANG-ORANG KHUSUS???!!! ADAPUN ORANG AWAM -YANG TIDAK FAHAM-; TIDAK
ADA JALAN LAIN BAGI MEREKA KECUALI MENUNGGU HASIL FINAL PEMBAHASAN; KEMUDIAN
TAKLID KEPADANYA!!!
...فَأَيُّ
الْفَرِيقَيْنِ أَحَقُّ بِالأمْنِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“…Maka
manakah di antara dua golongan itu yang lebih berhak mendapat keamanan, jika
kamu mengetahui?” (QS. Al-An’aam: 81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar