Minggu, 26 Februari 2017

52- SIAPA YANG SEBENARNYA MENGAJAK KEPADA TAQLID



SIAPA YANG SEBENARNYA MENGAJAK KEPADA TAQLID

[1]- Di antara keistimewaan pembahasan ‘Aqidah secara umum -dan pembahasan Asma Wa Shifat secara khusus- adalah kemudahan dalam memahaminya; berbeda dengan pembahasan permasalahan Ahkam (Fiqih) secara umum -khususnya yang terdapat ikhtilaf di dalamnya-.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah -rahimahullaah- berkata:

“Oleh karena itulah, ayat-ayat tentang hukum (fiqih) hampir-hampir tidak bisa difahami maknanya kecuali oleh orang-orang khusus (ahli ilmu), adapun ayat-ayat tentang nama-nama dan sifat-sifat (Allah); maka bisa difahami baik oleh orang-orang khusus maupun oleh orang-orang awam, yakni: pemahaman terhadap asal maknanya; bukan pemahaman tentang hakikat dan kaifiyatnya.

Oleh karena itulah, sebagian Shahabat merasa kesulitan memahami firman Allah:

...حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ...

“…dan makan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dari benang hitam,…”

Sampai Allah menjelaskannya dengan firman-Nya:

...مِنَ الْفَجْرِ...

“…yaitu fajar…” (QS. Al-Baqarah: 187)

Akan tetapi tidak ada seorang pun dari Shahabat -dan tidak juga selain mereka- yang kesulitan untuk memahami firman-Nya:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ...

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku; maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia berdo’a kepada-Ku…” (QS. Al-Baqarah: 186)

Dan yang semisalnya dari ayat-ayat Sifat…

Dan juga, sebagian ayat tentang hukum (fiqih) adalah mujmal (masih global); penjelasannya diketahui dari Sunnah, seperti firman Allah -Ta’aalaa-:

...فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ...

“…maka dia wajib ber-fidyah; yaitu: berpuasa, bersedekah atau berkurban…” (QS. Al-Baqarah: 196)

Ini masih mujmal (global) dalam hal kadar puasa dan pemberian makanan. Maka hal ini dijelaskan dalam As-Sunnah; bahwa yang dimaksud adalah: berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing…

Dan semisalnya banyak sekali; seperti: ayat tentang pencurian, ayat tentang Zakat, dan ayat tentang Haji.

Adapun ayat-ayat Shifat dan hadits-haditsnya; maka tidak ada yang mujmal sama sekali -yang masih perlu penjelasan dari luar-. Walaupun di dalam As-Sunnah terdapat tambahan penjelasan dan rincian; akan tetapi ayat-ayat Shifat tidak ada yang mujmal yang tidak difahami kecuali dengan As-Sunnah, dan hal ini berbeda dengan ayat-ayat tentang hukum (fiqih).”

[Ash-Shawaa-‘iqul Mursalah (I/210-2120]

[2]- Setelah menjadi jelas bagi kita perbedaan antara permasalahan ‘Aqidah dengan permasalahan Fiqih; dari segi kejelasan dan juga dari segi: siapa saja yang bisa memahami masing-masing pembahasan; maka menjadi jelas bagi kita:

SIAPA YANG SEBENARNYA MENGAJAK KEPADA TAQLID???!!!

1. APAKAH PARA DA’I YANG SENANTIASA MENDAKWAHKAN ‘AQIDAH DAN PRIORITAS DI DALAMNYA -YANG MANA HAL INI BISA DIFAHAMI OLEH ORANG AWAM SEKALI PUN-.

2. ATAU PARA DA’I YANG SENANTIASA MENDAKWAHKAN KEPADA HAL-HAL YANG RUMIT DARI PERMASALAHAN FIQIH, MU’AAMALAAT -BAHKAN POLITIK (!!!)-; YANG INI HANYA BISA DIFAHAMI -DENGAN BAIK- OLEH ORANG-ORANG KHUSUS???!!! ADAPUN ORANG AWAM -YANG TIDAK FAHAM-; TIDAK ADA JALAN LAIN BAGI MEREKA KECUALI MENUNGGU HASIL FINAL PEMBAHASAN; KEMUDIAN TAKLID KEPADANYA!!!

...فَأَيُّ الْفَرِيقَيْنِ أَحَقُّ بِالأمْنِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“…Maka manakah di antara dua golongan itu yang lebih berhak mendapat keamanan, jika kamu mengetahui?” (QS. Al-An’aam: 81)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar