BERANIKAH ULAMA SALAF BEDA DENGAN PEMERINTAH???
[1]- Ta’shiil
(Pondasi) Dalam Masalah Ini
Nabi -shallallaahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:
لَا طَاعَةَ فِـيْ مَعْـصِـيَـةِ اللهِ، إِنَّـمَا الطَّاعَةُ فِـي
الْمَعْرُوْفِ.
“Tidak
boleh taat dalam bermaksiat kepada Allah, taat itu hanya dalam hal yang
ma’ruf.”
[Muttafaqun
‘Alaihi: HR. Al-Bukhari
(no. 7257) dan Muslim (no.
1840) dari ‘Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu ‘anhu-]
[2]- Beda Dalam
Masalah ‘Aqidah
Setelah wafatnya Harun Ar-Rasyid dan digantikan
oleh Al-Ma’mun, maka orang-orang Jahmiyyah Mu’tazilah mulai menampakkan
taringnya. Mereka mempengaruhi Khalifah Al-Ma’mun agar mau meyakini ‘Aqidah
mereka; khususnya ‘Aqidah bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Karena mereka menolak
sifat Kalam (berbicara) bagi Allah; sehingga mereka mengatakan bahwa Al-Qur’an
bukan Kalamullah (Firman Allah), akan tetapi Allah menciptakan Al-Qur’an. Maka
Khalifah Al-Ma’mun terpengaruh dengan ‘Aqidah ini dan berniat memaksa para
ulama untuk meyakininya; di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullaah-.
Maka Imam Ahmad pun dibawa untuk menghadap Khalifah; akan tetapi belum sempat
bertemu; Khalifah meninggal terlebih dahulu.
Kemudian Khalifah Al-Mu’tashim menggantikan
Al-Ma’mun. Al-Mu’tashim inilah yang terus menyiksa Imam Ahmad bin Hanbal agar
beliau mau mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Beliau dipenjara sampai
berbulan-bulan sebelum akhirnya dilepaskan.
Tatkala Al-Mu’tashim digantikan oleh Al-Watsiq
maka pemaksaan terhadap kaum muslimin untuk mengatakan Al-Qur’an makhluk terus
berlanjut; untuk kemudian mereda. Dikatakan bahwa Al-Watsiq bertaubat dari
keyakinan ini setelah menyaksikan debat antara Imam Ahmad dengan Ibnu Abi Du’ad
pembesar Jahmiyyah Mu’tazilah.
[Muqaddimah
Syarah Ushulus Sunnah (hlm. 4), karya Ahmad Hendrix]
[2]- Beda Dalam
Masalah Fiqih
Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dia berkata: ‘Ali dan ‘Utsman berkumpul
di ‘Usfan, dan ‘Utsman [sebagai khalifah ketika itu] melarang dari Haji
Tamattu’. Maka ‘Ali berkata: “Apa maksudmu dengan melarang suatu perkara yang
dilakukan oleh Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-?” ‘Utsman
berkata: “Udah, biarkan saja kami!” ‘Ali berkata: “Aku tidak bisa
membiarkanmu!” Tatkala ‘Ali melihat yang demikian; maka beliau bertalbiyah
dengan keduanya (Haji dan ‘Umrah).” [Yakni: untuk menjelaskan bolehnya
Tamattu’]
[Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1223); tambahan
dalam kurung [ ] merupakan isyarat dan penjelasan dari Imam An-Nawawi]
Imam An-Nawawi -rahimahullaah- berkata:
“Di sini terdapat (faedah): menyebarkan ilmu dan menampakkannya,
serta berdiskusi dengan penguasa/pemerintah -dan selainnya- untuk menjelaskan
ilmu, dan wajibnya menasehati orang muslim dalam hal itu; dan inilah mekna
perkataan ‘Ali: “Aku tidak bisa membiarkanmu!”]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar