PERBEDAAN
ANTAR KEWAJIBAN
Imam Ibnu
Qayyim Al-Jauziyyah -rahimahullaah- berkata:
“Allah
-Subhaanahu- mempunyai hak yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang berupa:
peribdahan yang sesuai dengan kedudukan masing-masing individu -selain dari
peribadahan secara umum yang Allah sama ratakan di antara hamba-hamba-Nya-:
- Maka orang
yang berilmu mempunyai kewajiban berupa: peribadahan menyebarkan Sunnah dan
ilmu yang Allah mengutus Rasul-Nya dengannya, yang hal itu tidak diwajibkan
atas orang yang bodoh. (Orang yang berilmu) juga mempunyai kewajiban berupa
bersabar atas (dakwahnya) yang tidak diwajibkan atas selainnya.
- Seorang
hakim/penguasa mempunyai kewajiban berupa: peribadahan untuk menegakkan
kebenaran, melaksanakannya dan mengharuskannya agar dilaksanakan oleh
orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya, dan kewajiban bersabar atas
hal itu serta berjihad dalam pelaksanaannya; yang kewajiban semacam ini tidak
diharuskan atas seorang mufti sekali pun.
- Orang yang
kaya mempunyai kewajiban: untuk menunaikan hak-hak yang ada dalam hartanya;
yang hal ini tidak diwajibkan atas orang miskin.
- Orang yang
mampu untuk melaksanakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dengan tangan dan lisannya
mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya; yang hal ini tidak diwajibkan atas
orang yang tidak mampu…
Dan Iblis telah
menipu banyak orang dengan membaguskan bagi mereka untuk melaksanakan (ibadah
berupa) dzikir, membaca (Al-Qur’an), Shalat dan Puasa (sunnah), zuhud terhadap
dunia, dan menyendiri (dari manusia); dan mereka meninggalkan ibadah-ibadah di
atas dan tidak pernah terbetik hati mereka untuk melaksanakannya. Inilah
orang-orang yang rendah agamanya di sisi pewaris para nabi (para ulama).
Karena (inti)
agama ini adalah: dengan melaksanakan -(dengan ikhlas) karena Allah- apa yang
Dia perintahkan.
Maka orang yang
meninggalkan hak-hak Allah yang wajib dilaksanakannya adalah lebih buruk
keadaannya di sisi Allah dari pada orang yang menerjang kemaksiatan; karena
meninggalkan perintah lebih besar (bahanya) dari pada melakukan kemaksiatan
dengan dilihat dari tiga puluh segi lebih…”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar