Senin, 27 Februari 2017

B. JANGAN TERBURU-BURU DALAM MENYEBARKAN BERITA! (Fiq-hul Waaqi’ 2)



B. JANGAN TERBURU-BURU DALAM MENYEBARKAN BERITA! (Fiq-hul Waaqi’ 2)

[1]- Allah Ta’aalaa berfirman:

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا

Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan; mereka (lang-sung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka; tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu; tentulah kamu mengikuti Syaithan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu). (QS. An-Nisaa’: 83)

[2]- Ayat ini menerangkan secara jelas: Ta’shiil (pondasi/kaidah dasar) dalam masalah ini.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullaah berkata:

“Ayat ini berisi pelajaran dari Allah untuk hamba-hamba-Nya agar tidak melakukan perbuatan yang tidak layak (seperti yang disebutkan dalam ayat). Seharusnya ketika datang kepada mereka berita tentang kemaslahat-an umum; yang berkaitan dengan kegembiraan kaum muslimin atau  ketakutan yang di dalamnya terdapat musibah atas mereka; maka seharusnya mereka mengecek terlebih dahulu dan tidak terburu-buru dalam menyebarkannya. Hendaknya mereka mengkonfimasi-kannya kepada Rasul dan Ulil Amri dikalangan mereka; yaitu: orang-orang yang punya pandangan luas, ahli ilmu, orang-orang jujur, dan berakal, serta memiliki pikiran yang matang. Merekalah yang mengetahui duduk persoalannya dan mengetahui maslahat dan tidaknya.

- Jika menurut mereka penyiaran berita itu memotivasi dan menggembirakan kaum mukminin serta agar mereka berjaga-jaga dari bahaya musuh; barulah boleh disebarkan.

- Jika menurut mereka tidak ada maslahatnya, atau ada maslahatnya akan tetapi mudharat-nya lebih besar dari maslahatnya; berarti berita itu tidak boleh disiarkan. Oleh sebab itu Allah mengatakan:

... لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ...

“…tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)…”

Yakni: Mereka dapat mengambil sikap dan kebijaksanaan dengan pemikiran dan pandangan mereka yang tepat, serta dengan ilmu mereka yang lurus.

Ayat ini berisi dalil untuk sebuah kaidah dalam masalah adab, yaitu: dalam membahas setiap persoalan: hendaklah diserahkan kepada ahlinya dan jangan mendahuluinya. Itulah tindakan yang paling tepat dan paling selamat dari kesalahan-kesalahan.

Di dalam ayat ini juga terdapat: larangan dari terburu-buru menyebarkan informasi yang didengar (atau dibaca), sekaligus perintah untuk meneliti terlebih dahulu sebelum berkomentar, dan melihat: apakah ada maslahatnya untuk disebarkan kepada masyarakat ataukah tidak. Bila tidak; maka tidak disebarkan.”

[Taisiirul Kariimir Rahmaan (hlm. 190- cet. Muassasah ar-Risaalah)]

[3]- Bandingkan Dengan Keadaan Orang-Orang Pergerakkan (Harakiyyin dan Hizbiyyin)

Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ar-Ramadhani hafizhahullaah berkata:

“Dewasa ini dapat kita saksikan sandaran terbesar orang-orang politik adalah: mengikuti perkembangan berita. Anda saksikan mereka menghabiskan umur mereka demi mempelajari metode penyebaran berita dengan lebih cermat, tujuannya agar bisa menebarkan rasa takut di kalangan kaum muslimin…sekiranya anda mengatakan kepada mereka: “Biarkanlah orang-orang awam, jangan sibukkan mereka dengan perkara-perkara politik! Janganlah membantu musuh dengan menyebarkan berita tentang (kehebatan) mereka; karena itu semua akan melemahkan kaum muslimin! Cukuplah bagi kalian firman Allah berikut ini (sebagai pelajaran):

... وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ

“…Jika kamu bersabar dan bertakwa; niscaya tipu daya mereka tidak akan menyusahkannmu sedikit pun. Sungguh, Allah meliputi segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 120)

Maka, dengan berani -dan tanpa menghiraukan ayat di atas- mereka berkata: “Patutkah kita berpangku tangan menghadapi musuh yang telah menyiapkan makar?”

Mereka tidak mentadabburi bahwa Allah Yang Maha Mengetahui makar musuh-musuh-Nya: telah memerintahkan kita supaya bersabar (dan bertakwa)…

Lagipula: menahan diri pada masa-masa tertentu termasuk salah satu perintah Allah, dimana Allah berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً...

“Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah Shalat dan tunaikanlah Zakat!” Maka ketika mereka diwajibkan berperang; tiba-tiba sebagian mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih takut (dari itu)…” (QS. An-Nisaa’: 77)

Maka ini merupakan ketentuan Syari’at yang tetap (dilaksanakan) ketika datang masanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata:

“Apabila kaum muslimin di suatu negeri dalam kondisi lemah atau pada masa lemah; maka hendaklah mereka mengamalkan ayat-ayat yang berisi perintah untuk bersabar, berlapang dada, dan memberikan ma’af kepada Ahlul Kitab dan kaum musyrikin yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Dan orang-orang yang memiliki kekuatan; maka hendaklah mereka mengamalkan ayat-ayat yang berisi perintah untuk memerangi gembong-gembong kekafiran yang meng-hujat agama, dan (hendaklah) mengamalkan ayat yang berisi perintah memerangi Ahlul Kitab hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” [Ash-Shaarimul Masluul (hlm. 221)]”

[Madaarikun Nazhar Fis Siyaasah (hlm. 171-172 -cet. I)]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar