KRITIKAN
BUKANLAH MENJELEK-JELEKKAN…TETAPI TERMASUK MEMERINTAHKAN YANG MA’RUF DAN
MELARANG DARI KEMUNGKARAN…
[1]- Syaikh
‘Abdul Malik bin Ahmad Ar-Ramadhani Al-Jaza-iri -rahimahullaah- berkata:
“Prinsip Yang
Kelima (Dari Prinsip-Prinsip Ahlus Sunnah) Adalah: Bahwa Membantah Orang Yang
Menyelisihi (Kebenaran) Adalah Bagian Dari Amar Ma’ruf Nahi Munkar…
Ta’shil
(Pondasi) dari masalah ini adalah dalil-dalil tentang amar ma’ruf nahi munkar;
seperti firman Allah -Ta’aalaa-:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ
وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 104).”
Sebelumnya
beliau berkata:
“Saya
merasa perlu untuk meletakkan ta’shil (pondasi) dalam pembahasan ini; karena
ada sebagian orang yang lemah jiwanya dan sedikit ilmunya: yang dadanya menjadi
sempit ketika menela’ah bantahan; disangka (dengan tidak membantah) maka akan
lebih dekat dengan sikap wara’ dan menjaga kehormatan kaum muslimin.
Padahal,
hanya dengan menengok secara sekilas kepada sejarah perjalanan para Ulama; maka
akan memberikan maklumat kepadamu bahwasanya tidak ada suatu masa yang kosong
dari bantahan kepada orang yang menyelisihi kebenaran; MESKIPUN (YANG DIBANTAH)
TERSEBUT ADALAH TERMASUK TOKOH TERBAIK KAUM MUSLIMIN.”
[Sittu
Durar Min Ushuuli Ahlil Atsar (hlm. 109-111)]
[2]-
Syaikh Muhammad ‘Abdul Hayy Al-Laknawi (wafat th. 1304 H) -rahimahullaah-
berkata dalam kitabnya yang masyhur -di kalangan muhadditsin- Ar-Raf’u Wat
Takmiil Fil Jarh Wat Ta’diil (hlm. 9-10):
“Disebutkan
oleh An-Nawawi dalam Riyadhush Shalihin, Al-Ghazali dalam Ihyaa-u ‘Uluumiddin,
dan selain keduanya dalam kitab-kitab mereka: Bahwa meng-GHIBAH SESEORANG YANG
MASIH HIDUP MAUPUN YANG SUDAH MATI; DIBOLEHKAN KALAU UNTUK TUJUAN SYAR'I YANG
TIDAK MUNGKIN DICAPAI KECUALI DENGAN CARA ITU…
(Di
antaranya:)
-
Memperingatkan kaum mukminin dari kejelekkan dan dalam rangka menasehati
mereka.
Seperti:
…mencela saksi di hadapan qadhi, mencela para perawi, …dan juga: kalau dilihat
ada seseorang yang mondar-mandir belajar kepada ahli bid’ah atau orang fasik
dan dikhawatirkan akan berbahaya bagi pelajar tersebut; maka dibolehkan untuk
menjelaskan keadaan (guru) tersebut; dengan syarat: niatnya adalah nasehat dan
bukan hasad atau meremehkan.”
[3]- Semoga
yang sedikit ini bisa menjadi pintu masuk untuk melapangkan dada kita dalam
menghadapi kritikan dan bantahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar