MUQADDIMAH
(AL-MAQAALAAT 4)
Syaikh Bakr Abu Zaid -rahimahullaah- berkata:
“At-Ta’shill adalah bentuk mashdar dari ashshala as-syai’
(men-ta’shiil sesuatu); yakni: menjadikannya sebagai Al-Ashlu (pondasi) untuk
yang lainnya. Dan Al-Ashlu, Al-Qaa’idah
(Kaidah) dan Al-Manhaj: semuanya adalah satu makna. Akan tetapi perbedaannya
terletak pada pengungkapan untuk kemasyhuran masing-masing (pembahasan) darinya.”
[“At-Ta’shiil Li Ushuulit Talhriij Wa Qawaa-id Al-Jarh Wat
Ta’diil” (hlm. 7)]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullaah- berkata:
“Seorang
haruslah mempunyai USHUUL (PRINSIP-PRINSIP/PONDASI-PONDASI) YANG UMUM agar
nantinya perkara-perkara parsial/cabang bisa dikembalikan kepadanya; agar dia
bisa bicara berdasarkan ilmu dan keadilan, kemudian dia (juga perlu) untuk MENGETAHUI
HAL-HAL PARSIAL ITU DENGAN SEBENAR-BENARNYA (agar bisa menerapkan
prinsip yang umum kepadanya-pent). Kalau (dia) tidak (mempelajari dan
mempraktekan kaidah ini-pent); maka dia akan tetap berada dalam kebodohan dan
kedustaan dalam perkara-perkara parsial/cabang, dan (berada) dalam kebodohan
dan kezhaliman dalam prinsip-prinsip umum, sehingga muncullah kerusakan yang
besar.”
[“Majmuu’
Fataawa” (XIX/203)]
Beliau
juga berkata:
“Barangsiapa
mengetahui ilmu tentang kaidah-kaidah umum tanpa mengetahui perkara rincinya;
maka dia hanya memiliki timbangan saja. Padahal yang diinginkan adalah:
menimbang berbagai perkara yang ada di luar, karena kaidah-kaidah umum tanpa
adanya perkara-perkara parsial yang merupakan rinciannya; maka (kaidah-kaidah umum)
tersebut tidaklah terpakai, sebagaiamana (permisalannya): kalau tidak ada
barang-barang yang akan ditimbang; maka timbangan tidaklah dibutuhkan.”
[Lihat:
“Maqaashidusy Syarii’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah” (hlm. 655)]
Sehingga
para ulama mengistilahkan sebuah ilmu dengan nama:
تَـخْرِيْجُ الْفُرُوْعِ عَلَى الْأُصُوْلِ
Menjelaskan
(hukum) perkara-perkara furuu’ (cabang) dengan berdasarkan Ushuul
(pondasi-pondasi). Yang asasnya adalah: ilmu yang memperhatikan pengikatan
furuu’(cabang/suatu permasalahan) dengan kaidah-kaidahnya; dengan tujuan untuk
menampakkan buah yang dihasilkan berdasarkan Ushuul (pondasi-pondasi)nya.
[Lihat:
“Manhaj As-Salaf Ash-Shalih” (hlm. 88), karya Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi -hafizhahullaah-]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar