Rabu, 22 Maret 2017

[3]- HADITS KETIGA

HADITS KETIGA

حديث: ((قَتَلُوْهُ قَتَلَهُمُ اللهُ! أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالَ))

Hadits: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Bukankah obat kebodohan adalah bertanya?!”

TAKHRIJ HADITS:

HASAN SHAHIH: Dikeluarkan Abu Dawud (no. 337), Ibnu Majah (no. 572), Ahmad (no. 3057- cet. Daarul Hadiits), Ad-Darimi (no. 756- cet. Daarul Ma’rifah), dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam “Kitaab Al-Faqiih Wal Mutafaqqih” (no. 759), dari beberapa jalan, dari Al-Auza’i, bahwa sampai kepadanya dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, bahwa dia mendengar dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata: Pada zaman Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- ada seseorang yang terluka [di kepalanya], kemudian dia mimpi basah (junub), maka ada yang memerintahkannya untuk mandi, dan dia pun mandi, lalu mati. Hal itu kemudian sampai kepada Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau bersabda:…kemudian disebutkan lafazhnya.

Saya berkata: Sanad hadits ini para perawinya tsiqah dan merupakan para perawi Al-Bukhari dan Muslim; hanya saja: dikatakan ada ‘illah (penyakit) berupa keterputusan antara Al-Auza’i -namanya adalah: ‘Abdurrahman bin ‘Amr bin Abi ‘Amr- dan ‘Atha’ bin Abi Rabah. Syaikh Ahmad Syakir lebih menguatkan ketersambungannya -dalam Takhrii “Al-Musnad”-, demikian juga Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi -dalam tahqiiq “Miftaah Daaris Sa’aadah” (I/363-364)-.

Akan tetapi, mana pun yang lebih kuat -baik tersambung maupun terputus-; maka Al-Auza’i telah memiliki “Mutaaba’ah” (penyerta yang menguatkannya); yaitu: Al-Walid bin ‘Abdullah bin Abi Rabah, yang dikeluarkan oleh: Ibnu Khuzaimah (no. 273) -dan dari jalannya: Ibnu Hibban (no. 1311- At-Ta’liiqaatul Hisaan)-, dan Al-Hakim (I/165), dari jalan ‘Umar bin Hafsh bin Ghiyats, dari bapaknya, darinya (Al-Walid).

Dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.

Saya berkata: Para perawinya tsiqah dan merupakan para perawi Al-Bukhari dan Muslim; kecuali Al-Walid ini, maka dia bukan perawi keduanya, dan dia di-dha’if-kan oleh Ad-Daruquthni serta di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in -sebagaimana dalam “Al-Jarh Wat Ta’diil” karya Ibnu Abi Hatim-. Maka ini merupakan “Mutaaba’ah” yang kuat untuk Al-Auza’i.

Dan telah menyelisi keduanya (Al-Auza’i dan Al-Walid): Az-Zubair bin Khuraiq, maka dia meriwayatkannya dari ‘Atha’, dan menjadikannya dari hadits Jabir, sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 336). Akan tetapi Az-Zubair adalah “Layyinul Hadits” (lembek haditsnya) -sebagaiman dalam “At-Taqriib”-.

PENJELASAN HADITS:

[1]- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullaah- berkata:

“Mereka telah salah tanpa ijtihad; karena mereka memang bukan ahli ilmu.”

[“Raf’ul Malaam ‘An A-immatil A’laam” (hlm. 48- cet. Al-Maktab Al-Islami)]

[2]- Imam As-Syafi’i -rahimahullaah- berkata:

“Tidak boleh bagi seorang pun selama-lamanya: untuk bicara halal dan haram kecuali dengan disertai ilmu. Dan ilmu adalah: Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ atau Qiyas.”

[“Ar-Risaalah” (no. 120)]

[3]- Allah -Ta’aalaa- berfirman:

...فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“…Bertanyalah kepada ahludz dzikri (orang yang mempunyai pengetahuan) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Ahludz dzikri adalah ahli ilmu -sebagaimana disebutkan dalam “Kitaab Al-Faqiih Wal Mutafaqqih” (no. 758)-.

-ditulis oleh: Ahmad Hendrix-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar