HADITS KELIMA
حديث: ((مِرَاءٌ فِي الْقُرْآنِ [وَفِيْ لَفْظٍ: جِدَالٌ] كُفْرٌ))
Hadits: “Miraa’ [dalam lafazh lain Jidaal] (berdebat) dalam tentang A-Qur’an adalah kekafiran.”
TAKHRIJ HADITS:
SHAHIH: Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 4603), Ahmad (no. 7835, 9446, 10099, 10487, & 10778- cet. Daarul Hadiits), Al-Hakim (no. 2931- cet. Daarul Fikr), Al-Ajurri dalam “Asy-Syrii’ah” (hlm. 67), dari beberapa jalan, dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, beliau bersabda: … kemudian disebutkan lafazh haditsnya.
Al-Hakim berkata:
“Shahih, sesuai syarat Muslim.” Dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.
Saya katakan: Keduanya tidak benar, karena Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah: hanya Hasan haditsnya, dan Muslim hanya mengeluarkannya sebagai “Mutaaba’ah” (penyerta).
Dan di sini dia (Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah): mempunyai “Mutaaba’ah” (penyerta yang menguatkannya) dari riwayat: Sa’d bin Ibrahim -yaitu: Ibnu ‘Abdirrahman bin ‘Auf-: seorang yang tsiqah dan termasuk perawi Al-Kutubus Sittah. Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 7499), dari jalan Zakariya, darinya (Sa’d bin Ibrahim) -dengan lafazh lain-. Dan Zakariya adalah: Ibnu Abi Zaidah: seorang yang tsiqah dan termasuk perawi Al-Kutubus Sittah.
Akan tetapi dia (Zakariya bin Abi Zaidah) diselisihi oleh yang lainnya:
Maka Ahmad mengeluarkannya (no. 10364) dari jalan Manshur -yakni: Ibnu Mu’tamir-, (no. 10154) dari jalan Sufyan -yakni: Ibnu ‘Uyainah-, Al-Hakim (no. 2938- cet. Daarul Ma’rifa) dari jalan Sa’id -yakni: Ibnu ‘Abdil ‘Aziz At-Tanuhi: Seorang yang tsiqah dan perawi Muslim, semuanya dari Sa’d bin Ibrahim, dari ‘Umar bin Abi Salamah, dan seterusnya -dengan lafazh lain (Jidaal)-.
Maka mereka menambahkan: ‘Umar bin Abi Salamah; dan dia adalah: “Shaduuq Yukhti’” -sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh dalam “At-Taqriib”-.
Syaikh Ahmad Syakir dalam “Takhriij Al-Musnad” (no. 7499) lebih condong untuk menguatkan jalan ini.
Saya katakan: Hanya saja Al-Ajurri mengeluarkannya dalam “Asy-Syarii’ah” (hlm. 67) dari jalan Manshur, dari Sa’d bin Ibrahim, dari Abu Salamah, dan seterusnya, dengan lafazh: “Miraa’”. Maka tidak disebutkan ‘Umar bin Abi Salamah.
“Maka bisa jadi [Sa’d bin Ibrahim; yaitu: Ibnu ‘Abdirrahman bin ‘Auf] mendengarnya dari pamannya: Abu Salamah [yaitu: Ibnu ‘Abdirrahman bin ‘Auf], dan juga mendengarnya dari anak pamannya [‘Umar bin ‘Abi Salamah bin ‘Abdirrahman bin ‘Auf], dari bapaknya: Abu Salamah.
Sehingga [Sa’d] meriwayatkannya dengan dua segi.”
[“Takhriij Al-Musnad”]
“Dan manapun yang benar; maka hadits di atas adalah Shahih.”
[“Takhriij Al-Musnad”]
Yakni: baik yang kuat: ada tambahan ‘Umar bin Abi Salamah -yang dia ada kelemahan, sehingga sanadnya bisa terpengaruh-, atau memang Sa’d meriwayatkannya dari dua jalan -dengan tambahan ‘Umar dan tanpa tambahan-, maka hadits di atas tetap Shahih jika digabungkan dengan riwayat Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah.
Terlebih lagi: Hadits ini mempunyai “Syaahid” (penguat dari jalan Shahabat lain), dari ‘Abdullah bin ‘Amr -dengan ada tambahan di awalnya-, yang telah ditakhrij oleh Syaikh Al-Albani -rahimahullaah- dalam “Ash-Shahiihah” (no. 1522).
PENJELASAN HADITS:
[1]- Dijelaskan dalam kitab “Aunul Ma’buud” (XIII/910 cet. Daarul Kutub Al-‘Ilmiyyah) -dengan menukil dari Abu ‘Ubaid-:
“Dikatakan: Bahwa hadits ini berkaitan dengan Al-Jidaal dan Al-Miraa’ (berdebat) tentang ayat-ayat yang menyebutkan tentang takdir dan yang semisalnya, dengan mengikuti madzhab Ahli Kalam dan para pengikut hawa nafsu dan ra’yu.
Bukan tentang kandungan ayat-ayat yang berupa: hukum serta bab-bab halal dan haram; karena (debat tentang) hal tersebut telah terjadi di antara para Shahabat dan para ulama setelah mereka. Hal itu (dibolehkan) jika tujuan dan pendorongnya adalah: nampaknya kebenaran agar bisa diikuti, bukan untuk menang dan melemahkan (orang lain).”
[2]- Faedah Dalam Berbantahan
Imam Adz-Dzahabi -rahimahullaah-berkata dalam “Siyar A’laam An-Nubalaa’” (X/341- cet. Daarul Fikr) -pada biografi: Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Hakam-:
“Para ulama sejak zaman dahulu sampai sekarang senantiasa saling berbantahan dalam masalah: pembahasan dan tulisan. Dan dengan hal ini: seorang ‘alim (berilmu) bisa menambah fiqih (ilmu)nya, dan hal-hal yang janggal bisa menjadi terang baginya.
Akan tetapi pada zaman kita: kadang seorang Faqih (berilmu) bisa terkena balasannya jika dia memfokuskan dirinya untuk hal ini; dikarenakan: buruk niatnya, serta ingin menang, dan memperbanyak (pengikut); sehingga dia akan dilawan oleh para Qadhi dan musuh-musuhnya.
Kita memohon (kepada Allah): Hus-nul Khaatimah dan Ikhlas dalam beramal.”
Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari -hafizhahullaah- berkata dalam “Ar-Raddul Burhaani” (hlm. 13-14):
“Maka demi Allah -yang tidak ada yang berhak diibadahi selain Dia-: Sungguh aku memperhatikan kepada bantahan atau kritikan kepadaku -dari siapa pun-: dengan perhatian inshaaf (tulus) yang jujur dengan penuh perhatian. Agar aku bisa mengetahui -melalui hal tersebut-: keadaanku saat ini; berupa derajat kebenaran dan ketepatan, atau hal yang mungkin aku terjatuh ke dalamnya berupa: kesalahan atau pun keraguan. Maka kalau aku dapatkan: aku pun senang dan bersegera untuk memperbaikinya. Adapun kalau tidak; maka aku akan membantah kritikan (atasku) tersebut, atau mengkritik bantahan (atasku) tersebut.”
-ditulis oleh: Ahmad Hendrix-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar