FATWA
SYAIKH ‘ABDUL MUHSIN AL-‘ABBAD -hafizhahullaah- (sekarang beliau berusia 85
tahun -hitungan tahun Hijriyyah-) TENTANG DEMO 4-11-2016:
قَالَ:
رَئِيْسُ مَدِيْنَةِ جَاكَارْتَا يَسْتَهْزِئُ بِالْقُرْآنِ وَعُلَمَاءِ
الْمُسْلِمِيْنَ، وَهُوَ نَصْرَانِيٌ، وَفِي رَابِعِ نُوْفِمْبَر: سَتُقَامُ
الْمُظَاهَرَةِ لِطَلَبِ الْمَحَاكَمَةِ. هَلْ يَجُوْزُ لَنَا الْخُرُوْجُ؟
عِلَمًا بِأَنَّهُ كَافِرٌ لاَ بَيْعَةَ لَهُ، وَالْمُظَاهَرَةُ يُرَاعَى فِيْهَا
الأَدَبُ، وَعَدَمُ إِفْسَادِ الْمَرَافِقِ الْعَامَّةِ.
[قَالَ
الشَّيْخُ]: الْمُظَاهَرَاتُ وَالْمُشَارَكَةُ فِيْهَا: غَيْرُ صَحِيْحٍ، وَلٰكِنْ
يَعْمَلُوْنَ مَا يُمْكِنُهُمْ مِنْ غيْرِ الْمُظَاهَرَاتِ؛ يُكْسِبُوْنَ
وَيَذْهَبُوْنَ يَعْنِيْ يَذْهَبُ أُنَاسٌ لِمُرَاجَعَةِ الْمَسْؤُوْلِ
الأَكْبَرِ...
(Penanya) berkata: Gubernur Kota Jakarta mengolok-olok Al-Qur’an
dan Ulama kaum muslimin, dia seorang Nashrani. Dan pada tanggal 4 November akan
diadakan Demonstrasi untuk meminta agar dia dihukum. Bolehkah kita ikut keluar
(berdemo)? Dan kita ketahui bahwa dia adalah kafir, yang kita tidak wajib untuk
membai’atnya. Dan juga: di dalam Demonstrasi tersebut akan dijaga adab-adabnya
dan tidak ada perusakkan terhadap fasilitas umum.
(Syaikh menjawab): “Demonstrasi dan ikut serta di dalamnya:
TIDAK DIBENARKAN. Akan tetapi mereka (kaum muslimin) bisa melakukan usaha dengan
(mengutus) beberapa orang untuk pergi menasehati pimpinan terbesar (Presiden)…”
Ditanyakan oleh sebagian Mahasiswa Madinah -yang kami cintai
karena Allah-, pada waktu Maghrib, 31 Oktober 2016 M (semoga Allah membalas
semuanya dengan kebaikan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar